Mahkamah Konstitusi (MK) disebut hanya mendalami 14 surat amicus curiae/sahabat pengadilan yang mereka terima hingga Selasa (16/4/2024) pukul 16.00. Sementara itu, 19 surat amicus curiae lain yang diterima setelahnya hingga saat ini, tidak dialami oleh para hakim. “Ada 14 (amicus curiae yang didalami), hari ini kan ada (total) 33 kan. Kalau di-split mana yang 16 April ada 14 (amicus curiae), nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (18/4/2024). “Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” sambungnya.
Pada pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, penggunaan amicus curiae telah menjadi praktik umum. Amicus curiae, yang secara harfiah berarti “teman pengadilan,” merujuk pada pihak yang memberikan pendapat hukum atau informasi tambahan kepada pengadilan yang sedang mempertimbangkan kasus tertentu. Namun, dalam beberapa kasus, keterlibatan amicus curiae dapat menghadirkan tantangan tersendiri bagi pengadilan.
Peran Amicus Curiae dalam Konteks Hukum Konstitusi
Dalam konteks hukum konstitusi, peran amicus curiae sangat penting karena mereka dapat menyediakan pandangan tambahan tentang masalah yang sedang dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka sering kali merupakan ahli dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan kasus yang sedang dipertimbangkan, sehingga memberikan sudut pandang yang berharga bagi hakim MK.
Namun, meskipun potensi kontribusi yang besar, tidak semua informasi yang disajikan oleh amicus curiae dapat dipertimbangkan oleh pengadilan. Terdapat keterbatasan waktu dan sumber daya yang membuat Mahkamah Konstitusi harus selektif dalam memilih amicus curiae mana yang akan dipertimbangkan.
Keterbatasan Penelitian Hakim MK
Pada bulan Maret 2024, Mahkamah Konstitusi Indonesia menghadapi kritik karena hanya meneliti 14 dari total 33 amicus curiae yang diajukan dalam kasus tertentu. Keterbatasan ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana hakim MK dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang masalah yang sedang dipertimbangkan.
Menanggapi kritik ini, beberapa pihak berpendapat bahwa pemilihan amicus curiae yang akan diperiksa oleh hakim MK seharusnya didasarkan pada relevansi dan kepentingan kasus. Namun, bagi beberapa pengamat, langkah Mahkamah Konstitusi ini menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan keadilan dalam proses hukum konstitusi.
Upaya Meningkatkan Proses Hukum Konstitusi
Untuk memastikan keadilan dan integritas proses hukum konstitusi, Mahkamah Konstitusi perlu mengambil langkah-langkah yang transparan dan komprehensif dalam menangani amicus curiae. Ini termasuk tetapi tidak terbatas pada, menetapkan kriteria yang jelas untuk pemilihan amicus curiae, meningkatkan kapasitas penelitian hakim, dan memberikan ruang yang cukup bagi pihak-pihak yang terkait untuk memberikan masukan.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi dapat memastikan bahwa mereka memanfaatkan sumber daya tambahan seperti amicus curiae secara efektif, sehingga dapat mencapai keputusan yang adil dan berimbang dalam kasus-kasus yang mereka pertimbangkan. Ini adalah langkah penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan konstitusi.